Tujuan

  1. Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, dan/atau Vokasi.
  2. Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum 20% dengan biaya ditanggung pemerintah.

Ketentuan Umum

  1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
    Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
  2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus:
    • mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    • mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
  3. Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.
  4. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS dan siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP.
    Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB.
  5. Sekolah dapat memasukkan siswa eligible tanpa harus menunggu siswa memiliki Akun SNPMB Siswa.
  6. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
  7. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026, SNBP 2025 dan SNBP 2024 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2026.
  8. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri tahun 2026 di PTN manapun.

Persyaratan Sekolah

  1. SMA/SMK/MA yang mempunyai Nomor Pokok Siswa Nasional (NPSN).
  2. Menggunakan kurikulum nasional

Persyaratan Siswa Pendaftar

  1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.
  2. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  3. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
  4. Memiliki prestasi akademik.
  5. Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.

Pemeringkatan Siswa

  1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran pada semua semester, kecuali semester terakhir.
  2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.

Pengisian Data PDSS

  1. Sekolah harus memastikan bahwa data sekolah sudah benar di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikdasmen.
  2. Pengisian dan kebenaran data siswa eligible menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
  3. Tahapan pengisian PDSS dinyatakan selesai jika sekolah berhasil mengunduh bukti finalisasi pengisian PDSS.
  4. Status pengisian PDSS sekolah dapat dilihat pada menu ”SNBP >> Monitoring PDSS” di laman resmi SNPMB.
  5. Secara umum tahapan pengisian PDSS sebagai berikut
    1. Login Akun SNPMB Sekolah
    2. Sekolah Melihat Profil Sekolah
    3. Memilih cara pengisian PDSS, yaitu Manual atau E-Rapor
    4. Cetak bukti finalisasi pengisian PDSS

Bagikan halaman ini